Berdasarkan Permendikbudristek 63/2023 terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana BOSP. Mulai saat ini pelaporan dana BOSP Reguler mengalami penyesuaian tenggat waktu pelaporan seperti yang tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tahap | Syarat Lapor | Tenggat Waktu | Sumber Dana |
Tahap 1 | Min. 50% Tahap 1 TA Berkenaan | 31 Juli TA berkenaan |
|
Tahap 2 | 100% atau keseluruhan TA berkenaan | 31 Januari TA berikutnya |
|
Apakah Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mempengaruhi Penyaluran Dana BOSP Tahap Berikutnya?
Ya, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 63/2023 (Juknis BOSP terbaru), laporan realisasi penggunaan dana BOSP di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya.
Simak contoh skema laporan di bawah ini:
Tahap | Dasar Penyaluran | Jangka Waktu Penyaluran |
Tahap 1 | Laporan realisasi TA sebelumnya | Januari- Juni |
Tahap 2 | 100% TA sebelumnya dan min.50% Tahap 1 TA berkenaan | Juli-Desember |
1. Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I TA berkenaan
2. Laporan realisasi keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi minimal 50% dari dana yang diterima pada tahap I TA berkenaan menjadi dasar penyaluran tahap II TA berkenaan.
Dana apa saja yang harus dilaporkan setelah 1 tahun masa anggaran?
Laporan realisasi keseluruhan Dana BOSP yang harus dilaporkan oleh satuan pendidikan setelah satu tahun masa anggaran meliputi:
- Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun (ini termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)
- Laporan sisa dana
- Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.