Berdasarkan Permendikbudristek 63/2023 terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana BOSP.  Mulai saat ini pelaporan dana BOSP Reguler mengalami penyesuaian tenggat waktu pelaporan seperti yang tercantum dalam tabel  di bawah ini:

Tahap Syarat Lapor Tenggat Waktu Sumber Dana
Tahap 1 Min. 50% Tahap 1 TA Berkenaan  31 Juli TA berkenaan
  • BOP PAUD Reg
  • BOP Kesetaraan Reg
  • BOS Reg
Tahap 2 100% atau keseluruhan TA berkenaan 31 Januari TA berikutnya
  • BOP PAUD Reg
  • BOP Kesetaraan Reg
  • BOS Reg
Tabel 1. Ketentuan Tenggat Pelaporan

 

Apakah Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mempengaruhi Penyaluran Dana BOSP Tahap Berikutnya?

Ya, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 63/2023 (Juknis BOSP terbaru), laporan realisasi penggunaan dana BOSP di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya. 

Simak contoh skema laporan di bawah ini:

Tahap Dasar Penyaluran Jangka Waktu Penyaluran
Tahap 1 Laporan realisasi TA sebelumnya Januari- Juni
Tahap 2 100% TA sebelumnya dan min.50% Tahap 1 TA berkenaan Juli-Desember
Tabel 2. Laporan Realisasi dan Dasar Penyaluran per Tahapan

1. Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I TA berkenaan
2. Laporan realisasi keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi minimal 50% dari dana yang diterima pada tahap I TA berkenaan menjadi dasar penyaluran tahap II TA berkenaan.

 

Dana apa saja yang harus dilaporkan setelah 1 tahun masa anggaran?

Laporan realisasi keseluruhan Dana BOSP yang harus dilaporkan oleh satuan pendidikan setelah satu tahun masa anggaran meliputi: 

  • Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun (ini termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)
  • Laporan sisa dana
  • Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan
*BOSP kinerja tidak menjadi pengurang salur tahun berikutnya, namun pelaporan tetap wajib dilakukan pada akhir tahun berkenaan
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mempelajari Linimasa pelaporan dana BOSP (Juknis BOSP 2024) dengan klik di sini. 
Sebelumnya
Selanjutnya
32374072945177

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.