Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja) merupakan bentuk insiatif Kemendikbudristek untuk memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan. BOSP Kinerja ini bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan. Sehingga Dana BOSP Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai memiliki kinerja yang baik dan berhasil menunjukan perbaikan performa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, satuan pendidikan yang menerima BOSP Kinerja terdiri dari tiga kategori. Diantaranya adalah sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Penerima Dana BOSP Kinerja adalah sebagai berikut:
1. BOSP Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOSP Kinerja Sekolah Penggerak merupakan satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOSP Reguler. Penggunaan sumber dana BOSP Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak diantaranya yaitu pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.
2. BOSP Kinerja Sekolah Prestasi
Untuk satuan pendidikan yang dapat menerima BOSP Kinerja Sekolah Prestasi, juga merupakan sekolah dengan penerima dana BOSP reguler, dengan catatan sekolah tersebut bukan sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sekolah berprestasi juga diharapkan memenuhi syarat, diantaranya adalah telah memperoleh minimal satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada kompetisi/perlombaan di tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Penggunaan sumber dana BOSP Kinerja bagi sekolah berprestasi yaitu asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Sekolah berprestasi yang mendapatkan dana BOSP Kinerja juga diharapkan dapat melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
3. BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik
Bagi satuan pendidikan penerima BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik pun harus merupakan penerima dana BOSP Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Untuk satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik, hal ini dinilai berdasarkan dengan:
Memiliki hasil atau peningkatan pada indikator kualitas pembelajaran serta laporan hasil belajar pada Profil Pendidikan
Memiliki kinerja terbaik berdasarkan dengan status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Komponen penggunaan dana BOSP Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik dalam pembelajaran dengan paradigma baru serta perencanaan berbasis data.
Ketentuan penggunaan Dana BOS Kinerja
Penggunaan Dana BOS Kinerja diarahkan untuk pelatihan dan pengembangan talenta yang mencakup berbagai kegiatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan siswa yang berprestasi. Hal ini dilakukan tak hanya untuk menunjang kemajuan individu siswa tetapi juga reputasi sekolah sebagai lembaga yang mendukung pengembangan potensi siswa secara menyeluruh. Pengembangan manajemen dan ekosistem pendidikan adalah komponen lainnya dalam penggunaan Dana BOS Kinerja.
Sekolah diharapkan dapat memanfaatkan Dana BOS Kinerja untuk:
- Memperkuat manajemen internal
- Meningkatkan efisiensi operasional
- Memperluas ekosistem pendidikan
Dengan melakukan peningkatan manajemen, sekolah diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dengan lebih baik. Penguatan ekosistem pendidikan pun akan menciptakan sinergi yang positif dengan lingkungan sekitar.
Pembinaan dan pengembangan prestasi menjadi fokus utama Dana BOS Kinerja untuk sekolah yang telah memberikan hasil positif, serta mengidentifikasi dan mengatasi potensi perbaikan.
Pembinaan prestasi akan membantu sekolah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap dunia pendidikan. Selain menggunakan Dana BOS Kinerja untuk komponen-komponen di atas, sekolah pengimbas juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan di sekolah-sekolah lainnya.
Dengan mengikuti panduan teknis ini, diharapkan penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi siswa maupun bagi kemajuan pendidikan secara keseluruhan.
Berikut ini merupakan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja berdasarkan Permendikbudristek 63 tahun 2023:
1. Penggunaan Dana Bos Kinerja bagi Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
- Pengembangan sumber daya manusia
- Pembelajaran kurikulum merdeka
- Digitalisasi sekolah
- Pembelajaran berbasis data
2. Penggunaan Dana Bos Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi
- Asesmen dan pemetaan talenta
- Pelatihan dan pengembangan talenta
- Pengembangan manajemen dan ekosistem
3. Penggunaan Dana Bos Kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik
- Pembelajaran kurikulum merdeka
- Perencanaan berbasis data
Komentar
2 comments
Sekolah kami dapat boskin yang PSP, th ini th ke-3, tapi Dinas Dikbud menolak RKAS kami karena menganggarkan buat beli laptop dan buku kumer, apakah benar boskin yang PSP tidak boleh buat beli buku kumer dan laptop?
ijin bertanya..
apakah Anggaran BOS Kinerja Prestasi untuk Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi. apakah sekolah bisa pengadaan Aset Seperti Buku dan Alat Peraga untuk penyediaan Sarana Penunjang Ketalentaan ?
Please sign in to leave a comment.