Halo Sobat ARKAS, untuk menjadi satuan pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam Pasal 8 Bab II Penerimaan Dana Permendikbudristek RI nomor 63/2022 (Juknis BOSP tahun 2023), berikut ini:
Setelah memenuhi syarat sebagai penerima dana seperti yang tercantum dalam Juknis BOSP 2023, Anda dapat memastikan 3 hal berikut agar dana BOSP dapat disalurkan tepat waktu:
- Satuan pendidikan terdaftar sebagai penerima dana BOSP dalam Kepmendikbudristek 177/P/2023;
- Melaporkan realisasi penggunaan dana Tahun Anggaran (TA) 2022 selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023. Pelaporan realisasi penggunaan dana TA 2022 melewati tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Juknis BOSP tahun 2023 dan berpotensi mengalami keterlambatan penyaluran. Perlu diketahui, apabila satuan pendidikan negeri memiliki sisa dana TA 2022, maka laporan realisasi dan sisa dana tersebut harus direviu dan disetujui oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan Permendagri 3/2023 Pasal 36 untuk dapat diakui sebagai dasar penyaluran dana TA 2023 tahap selanjutnya;
- Melaporkan minimal 50% realisasi penggunaan dana Tahap 1 TA 2023 selambat-lambatnya hingga tanggal 31 Juli 2023;
Setelah memastikan 3 hal di atas, Anda dapat menunggu penyaluran Dana Tahap II TA 2023 paling cepat Bulan Juli 2023 sesuai dengan waktu penyaluran yang tertera pada Juknis BOSP (Permendikbudristek 63/2022).
Keseluruhan daftar satuan pendidikan penerima dana BOSP dalam Kepmendikbudristek RI 177/P/2023 dapat dilihat pada link berikut ini https://bit.ly/KepmendikbudristekRI177P2023.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.