Sesuai Permendikbudristek RI 63/2023 (Juknis BOSP 2024), apabila satuan pendidikan terlambat lapor pada tenggat waktu sesuai ketentuan, maka akan terkena pengurangan penyaluran dana salur BOSP pada tahap kedua.
Simak tabel di bawah ini untuk mengetahui ketentuan tenggat waktu pelaporan realisasi Penggunaan Dana BOSP TA 2023:
Tahap | Syarat Lapor | Tenggat Waktu | Sumber Dana |
Tahap 1 | Min. 50% Tahap 1 TA berkenaan | 31 Juli TA berkenaan |
|
Keseluruhan TA | 100% atau keseluruhan TA berkenaan | 31 Januari TA berikutnya |
|
Penyaluran Dana BOSP
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022 yang berbunyi
"Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut
a) paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 1
b) paling lambat 31 oktober tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 2"
maka penyaluran dana BOSP ke rekening satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan linimasa berikut (tergantung kelengkapan laporan satdik di tahun sebelumnya)
1. Tahap 1: Januari-30 Juni
2. Tahap 2: Juli-31 Oktober
Dengan demikian, Dana BOSP Tahap 1 masih mungkin diterima satuan pendidikan dalam kurun waktu Januari-Juni, begitu pula dengan Dana BOSP Tahap 2 yang masih mungkin diterima satuan pendidikan dari Juli hingga Oktober.
Komentar
1 comment
Penerapannya banyak yang tidak transparan
Please sign in to leave a comment.