Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler

Saat ini terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOSP Reguler. Berdasarkan ketentuan Permendikbud 23/2023 maka penyaluran Dana BOSP reguler akan menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berikut:
1. Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari- Juni tahun anggaran berjalan.
2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.

Berikut ini merupakan skema penyaluran Dana BOSP Reguler TA 2024:

Tahap  Dasar Penyaluran Jangka Waktu Penyaluran
Tahap 1 Laporan realisasi TA sebelumnya Januari-Juni
Tahap 2  100% TA sebelumnya dan min. 50% Tahap 1 TA berkenaan Juli- Desember

1. Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I TA berkenaan
2. Laporan realisasi keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi minimal 50% dari dana yang diterima pada tahap I TA berkenaan menjadi dasar penyaluran tahap II TA berkenaan.

 

Skema Penyaluran BOSP Reguler 2024 dengan adanya SiLPA

Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 2 sebesar adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2023. Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2024 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:


1. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan memiliki SiLPA 10jt, maka pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar 50juta dan tahap 2 akan mendapatkan Rp40juta. SiLPA Rp10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 2 di tahun berkenaan.

2. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b, dan dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini.

Syarat_Penyaluran_Dana_BOSP_1.png

 

 

 

Sebelumnya
Selanjutnya
30107672288665

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.